Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi, 19 Juni 2021 di Jalan Asem Raya depan Mako, Sabtu pagi, 19 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.20 yang dipimpin oleh Iptu Yunus, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo.
Kegiatan yang dilakukan bersama instansi samping ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 9 anggota Polsek Asemrowo dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang yang tidak memakai masker. DImana 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post