Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.30 yang dipimpin oleh Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 6 orang anggota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung dan toko yang masih tetap buka dan melanggar batas waktu pemberlakuan jam malam.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko serta diperintahkan kepada mereka untuk tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post