Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sepanjang Jalan Kalimas Baru, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain. Termasuk pengunjung warung-warung di sepanjang Jalan Kalimas Baru.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan menggunakan masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini secara rutin diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post