Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada Siswa Siswi SMK Barunawati Surabaya dengan tema Bahaya Narkoba dengan maksud dan tujuan untuk tindakan pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba dilingkungan pelajar,, Jumat 01-12-2023.
Kaurbinops Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Sumali, S.H. menyampaikan materinya meliputi, tentang pengertian Narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Selain itu menjelaskan tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba, faktor – faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dan akibat penyalahgunaan narkoba yang ditimbulkan bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan serta cara pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para remaja/ siswa-siswi SMK Barunawati Surabaya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan serta meningkatkan kesadaran remaja/ siswa-siswi SMK Barunawati Surabaya akan pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa. Imbuh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. melalui Kasie Humas Iptu Suroto.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk selalu memberikan informasi dan edukasi atau penyuluhan terkait dengan bahaya narkoba, konsekuensi hukumnya, bagaimana cara pencegahannya dan cara penanganannya melalui penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di tingkat siswa – siswi sekolah.
Discussion about this post