Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personi Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kebalen, Kelurahan Krembangan Utara, Rabu malam, 1 September 2021.
Operasi digelar mulai pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Dalam operasi ini 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Selain itu mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu bermasker saat berada diluar rumah.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post