Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Jumat, 2 Juli 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini dipimpin AKP Urip Budhi, Kanit Intelkam Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Linmas, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 5 anggota Dinas Pekerjaan Umum, 4 staf Kecamatan Semampir dan Kelurahan Ujung.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Hangtuah, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Sawah Pulo, Jalan Dana Karya dan Jalan Nyamplungan.
Dalam operasi ini disampaikan teguran dan perintah untuk tutup kepada para pemilik warung karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu beberapa orang yang kedapatan tidak bermasker dijatuhi sanksi teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi penertiban masker dan jam malam, kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dan berharap Pandemi segera berakhir,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post