Seputarperak.com – Pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Pelabuhan Terminal Petikemas, Jalan Mirah, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara cukai atas nama terpidana Dominikus Dian Djatmiko. Acara ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan dihadiri jajaran pejabat tinggi dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H., serta turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, S.E., M.E., Wakil Direktur Polairud Polda Jatim AKBP Ahmad Nanang Wibowo, S.I.K., M.H., M.Tr.SOU, Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono, S.I.P., Dandim 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, S.Sos., M.Han, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., serta sejumlah pimpinan lembaga lain dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak, serta perwakilan BPOM.
Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan pada pukul 10.00 WIB, dilanjutkan pembukaan acara dan doa pada pukul 11.00 WIB. Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejari Tanjung Perak Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL. Ia menyampaikan bahwa terpidana Dominikus Dian Djatmiko dinyatakan bersalah karena menyimpan dan menjual minuman keras impor tanpa cukai, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp85.134.730.760.
Sambutan juga diberikan oleh Kepala Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, yang menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan sangat merugikan negara. Selanjutnya, Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberantas pelanggaran hukum di bidang cukai dan memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara maksimal.
Setelah sambutan dan sesi foto bersama, dilakukan proses pemusnahan barang bukti berupa 36.555 botol minuman alkohol impor tanpa pita cukai, 2.964 karton, 113.128 keping pita cukai palsu, satu unit laptop, dan satu unit ponsel. Proses pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 706/Pid.Sus/2025/PN Sby tertanggal 28 Mei 2025.
Kegiatan ini menjadi bukti pelaksanaan nyata dari tugas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan. Sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. (hum)
Discussion about this post