Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Sosialisasi penerapan PPKM Darurat disampaikan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pemilik warung di Jalan Sawah Pulo.
Dalam kunjungannya, Minggu pagi, 4 Juli 2021, Bripka Victor menyampaikan kepada pemilik warung atas nama Bapak Anan, bahwa dengan diterapkannya PPKM Darurat, segala kegiatan masyarakat wajib dihentikan pukul 20.00.
Termasuk aktifitas usaha warung harus ditutup dan tidak boleh lagi menerima pengunjung.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penerapan PPKM Darurat ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi pelanggaran.
“Diharapkan masyarakat mengerti dan memahami tujuan dari PPKM Darurat, sehingga mereka ikut mendukung dan tidak melalukan pelanggaran. Karena semua ini demi kepentingan bersama memutus penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post