Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat di wilayahnya, Senin malam, 5 Juli 2021.
Operasi ini digelar bersama instansi samping di warung-warung, kerumunan, toko-toko diikuti penertiban masker.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 19.00 yang diikuti 4 anggota Polsek Krembangan, 4 anggota TNI, 4 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan perintah kepada pemilik warung dan toko agar segera tutup karena sudah hampir pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM Darurat.
Beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker, segera dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk dilakukan swab tes.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM Darurat ini dilasanakan rutin sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post