Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Kamis, 5 Agustus 2021.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung dan toko yang masih buka.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka karena melanggar aturan jam malam. Mereka pun diperintahkan untuk tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing karena masih dalam suasana penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat operasi ini kami berupaya mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post