• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Friday, 4 July 2025
No Result
View All Result
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Kegiatan MAHAMERU LANTAS untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Perak Laksanakan Pembinaan Ketahanan Pangan di Lahan Hidroponik Petekkan

    Patroli Harkamtibmas Personel Polsek Semampir di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Sunan Ampel Antisipasi Gangguan Keamanan

    Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Sinergi 3 Pilar dan Warga Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel K12.02 Laksanakan Patroli di Sekitar SPBU Jalan Kalianak

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongkaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga RW 02 Jl. Coklat

    Patroli Harkamtibmas dan Pemantauan Ketahanan Pangan di Kampung Tangguh Sidotopo oleh Polsek Semampir

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Kegiatan MAHAMERU LANTAS untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Perak Laksanakan Pembinaan Ketahanan Pangan di Lahan Hidroponik Petekkan

    Patroli Harkamtibmas Personel Polsek Semampir di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Sunan Ampel Antisipasi Gangguan Keamanan

    Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Sinergi 3 Pilar dan Warga Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel K12.02 Laksanakan Patroli di Sekitar SPBU Jalan Kalianak

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongkaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga RW 02 Jl. Coklat

    Patroli Harkamtibmas dan Pemantauan Ketahanan Pangan di Kampung Tangguh Sidotopo oleh Polsek Semampir

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
No Result
View All Result

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Pembuatan dan Penyebaran “Website Palsu” Mengatasnamakan Perusahaan Paypal

admin by admin
09 November 2022
in Polda Jatim
Reading Time: 6 mins read
0
262
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus pembuatan dan penyebaran scampage (website palsu) yang mengatasnamakan perusahaan Paypal untuk mendapatkan data perbankan dan data pribadi milik orang lain.

Press  Release kasus tersebut dihadiri antara lain Waka Polda Jatim Brigjen Slamet didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, yang berlangsung di  Press Conference Humas Polda Jatim, Rabu  (9/11/2022).

BeritaTerkait

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Respon Cepat Tindaklanjuti Laporan,Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Situbondo

Polres Nganjuk Bongkar Tiga Lokasi Sekaligus Diduga Tempat Judi Sabung Ayam

Dikatakan, aksi tindak pidana yang terjadi adalah pembuatan dan penyebaran Scampage yang mengatasnamakan dari perusahaan Paypal dengan tujuan mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai negara (sekitar 70 Negara) yang selanjutnya data tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Aksi tersebut berlangsung 5 Agustus 2022 saat melakukan patroli Siber di kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial KEP (pemimpin kelompok Umbrella Corp), PRS (anggota Umbrella Corp),  RKY (anggota Umbrella Corp),  TMS (anggota Umbrella Corp), BY (anggota Umbrella Corp/DPO), HGK (anggota Umbrella Corp/DPO) dan FR (anggota Umbrella Corp/DPO).

Korban  dari kasus tersebut  orang yang mengisi data pribadinya ke dalam Ccampage (Website Palsu) yaitu warga yang berasal dari berbagai negara (kurang lebih 70 Negara).

Kronologis kejadian pada 5 Agustus 2022 Anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli Siber menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13.

Dalam beranda akun Face Booknya ada postingan tentang tool atau software bernama Umbrella, adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan Scampage dengan tujuan mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi.

Petugas melakukan profiling terhadap akun facebook tersebut hingga dapat mengetahui pengguna atau pemiliknya adalah KEP. Lalu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap KEP di Lubuk Linggau dan anggotanya PRS pada 08 Agustus 2022.

Saat penangkapn petugas menemukan scampage yang menyerupai Paypal dan juga data-data kartu debit, kartu kredit dan data pribadi milik orang lain dari berbagai negara.

Pada 11 Agustus 2022, petugas melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap anggota grup Umbrella Corp yang lainnya yaitu RKY (ditangkap di Makassar) dan TMS (ditangkap di Yogyakarta)

Cara penyebaran Scampage/website palsu yang dilakukan oleh tersangka SFR adalah mencari akun-akun email dan nomor-nomor Hanphone target dengan cara membeli maupun mencari menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama “Numberphone generator”.

Selain itu, menyiapkan tools sender yang bernama Umbrella, yang kegunaannya untuk mengirimkan email dan SMS ke banyak akun email dan nomor handphone secara bersamaan.

Memasukkan daftar akun email dan nomor hanphone target dan juga tulisan isi email atau SMS yang akan dikirimkan ke target kedalam Tools Umbrella. Pada tulisan email atau SMS yang dikirimkan ke target terdapat link URL yang mengarahkan ke scampage/website palsu, adapun salah satu contoh tulisan SMS yang dikirimkan ke target adalah “mail@support-paypal29215-5000.com (PayPal Service : Your account has been restricted. Secure now > https://me2.do/FgOWZb3F” yang artinya adalah “layanan PayPal : akun mu telah dibatasi, amankan secarang > https://me2.do/FgOWZb3F.

Menyiapkan akun SMTP Google Suite yang kegunaannya sebagai protokol yang digunakan untuk mengiriman email atau SMS dalam jumlah banyak ke para target yang merupakan orang luar negeri (Amerika, Inggris dan lain-lain). Menjalankan Tools sender Umbrella, dan selanjutnya email dan SMS terkirim ke para Target.

Cara kerja Scampage/website palsu yang dikirimkan menggunakan SMS: a. email atau SMS diterima oleh para target.

Target yang tidak tertipu/tidak percaya maka akan mengabaikan.  Target yang tertipu atau percaya maka akan meng-klik link URL yang mengarah kepada scampage/website palsu.

Dengan melihat tampilan scampage, target akan semakin percaya selanjutnya memasukkan data-data kartu kredit dan data pribadi pada kolom-kolom yang ada di scampage tersebut.

Data-data kartu kredit, data kartu debit dan data pribadi yang dimasukkan pada scampage maka secara otomatis terkirim ke akun email Result milik Tersangka KEP.

Data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain berhasil dikuasai jumlah data kartu debit, kartu kredit dan data pribadi milik orang lain yang didapatkan tersangka dari melakukan kegiatan penyebaran scampage melalui email dan SMS sejak 2018 sampai Agustus 2022.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berhasil mendapatkan sekitar 260.000 data milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 negara, dengan perolehan data terbanyak adalah dari warga negara Amerika kurang lebih 239.000 data.

Warga negara Inggris kurang lebih 12.000 data,  warga negara Rumania kurang lebih 5.000 data, warga negara Australia kurang lebih 2.400 data, warga negara Indonesia kurang lebih 100 data.

Data yang didapatkan tersangka dari penyebaran scampage selanjutnya dijual pada website-website penjualan data illegal.  Penjualan data tersebut dilakukan tersangka dengan cara mengupload data-data tersebut pada website penjualan data secara illegal yaitu website https://trytobuy.me/.

Website https://yale.cm/ dengan harga jual USD $8 – $10 untuk setiap satu data. Adapun hasil penjualan data tersebut akan ditransfer oleh website tersebut ke wallet kripto tersangka KEP dalam bentuk mata uang kripto Bitcoin. Selanjutnya tersangka KEP mencairkan Bitcoin tersebut melalui layanan exchanger mata uang kripto yang ada di Indonesia untuk dapat ditarik ke rekening Bank tersangka KEP.

Motif pelaku  untuk memperoleh keuntungan pribadi, keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang didapatkan oleh tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data illegal.

Keuntungan yang telah diterima oleh KEP selama melakukan perbuatan tersebut  sekitar Rp 5 milyar yang digunakan tersangka untuk membayar para anggota Umbrella Corp sebesar Rp.10 juta per bulan per anggota dan membeli barang barang berupa mobil, rumah dan lain-lain.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka KEP berupa satu unit Laptop Merk Asus ROG Warna Hitam Model G532L No seri K9NRCV03N01938D,  satu Unit LCD Monitor Merk Samsung warna Hitam Tanpa Nomor Serie, satu Unit Handphone 11 Promax warna Gray IMEI 353966101302185, satu Buah Buku Rekening BCA dengan No.Rek 05709XXXXX an KEP beserta kartu ATM nya,  satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan Nomor polisi BG 1872 GC Nomor Rangka MK2KRWPNULJ00218 Nomor Mesin 4N15UGH7178 beserta BPKB dengan Nomor Q-01164484, STNK dengan Nomor 13782330 dan kunci kontaknya.

Satu unit mobil merk Honda HRV dengan Nomor polisi BG 123 INA Nomor Rangka MHRR1860MJ103988 Nomor Mesin L15Z61306304 beserta BPKB dengan Nomor Q-01184439, STNK dengan Nomor 07347423 dan kunci kontaknya.

Satu Buah Buku Sertifikat Hak Milik Tanah No. 02460 atas nama KEP berikut tanah dan bangunan di atasnya, satu akun Indodax atas nama KEP,  print out history transaksi (rekening koran) rekening Bank BCA nomor rekening 05709XXXXX a.n. KEP periode Januari 2020 sampai Agustus 2022,  satu kartu debit Bank BTPN Jenius nomor kartu nomor 46616010171XXXXX,  print out history transaksi (rekening koran) rekening Bank BTPN nomor rekening 902200XXXXX a.n. KEP periode Januari 2020 s.d. Agustus 2022.

Uang tunai Rp. 273.000.000 , bendel cetak history transaksi rekening Bank BCA nomor rekening 05709XXXXX a.n. KEP periode September 2022 sampai Oktober 2022 .

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka PRS antara lain berupa  satu unit Macbook Pro 13-inch warna gray No serie Z11C000A,  satu unit Handphone merk Iphone 11 Warna Merah IMEI 35105706072129,  satu unit Handphone merk Iphone 7 warna Merah IMEI 35582808330430,  satu Unit Handphone merk Asus Zenfrone 4Max warna biru IMEI1 357884080352426 IMEI2 357884080352434.

Satu buah Kartu ATM Jenius No seri 46616010301XXXXX an PRS,  satu buah Kartu ATM Mandiri 46170037031XXXXX an PRS,  satu pucuk Senjata Api Merk SPS Standard Nomor Senjata 086A07 Warna Silver, Nomor Pas BPSA/SML140/VII 2010,  tiga Kotak Peluru 9MM merk Federal isi 50 biji, satu Unit Mobil Merk Toyota Yaris warna Orange Metalik dengan Nomor Polisi BG 1641 HR, Nomor Rangka MHFKT9F36F6054788, Nomor Mesin 1NZZ269291 beserta BPKB dengan Nomor P04145668, STNK dengan Nomor 16892521 dan kunci kontaknya.

Satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna Hitam Silver; k. satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna Gold Hitam, satu Unit Keyboard Merk Asus Claymore warna hitam Tanpa Nomor Serie; m. Satu Unit PC Rakitan Merk ROG Warna Hitam Tanpa Nomor Serie,  Satu unit Monitor Merk ROG Warna Hitam Tanpa Nomor Serie.

Sementara yang disita dari tersangka RKY berupa  satu unit laptop ROG warna hitam Nomor seri G531GF,  satu unit handphone 12 promax warna grey,  satu buah kartu ATM BCA nomor seri 52605120254XXXXX a.n. RKY.

Yang disita dari tersangka TMS berupa Unit Handphone Iphone 11 warna grey dengan imei1: 35398915309187 beserta nomor telepon yang terpasang dengan nomor 0822357XXXXX,  buah Kartu ATM BTPN Jenius dengan nomor 4661 6010 3009 XXXX atas nama TMS.

Pelaku melanggar Pasal 1:  Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan/atau.

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan/atau 3. Setiap orang dengan sengaja dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman Hukuman Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 milyar dan/atau

  1. Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyard rupiah), dan/atau
  2. Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700 juta. (mbah)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

Share105Tweet66SendScan
Previous Post

Pecalang Dilibatkan Pengamanan KTT G20 di Bali

Next Post

Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Ampel Antisipasi 3C

Next Post

Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Ampel Antisipasi 3C

Lomba Video HUT Humas Polri Ke-71, Polres Bojonegoro Terima Penghargaan dan Tropy

TWITTER POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polres Pelabuhan Tanjung Perak ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Pelabuhan Tanjung Perak

POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

Jalan Kalianget No.1, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota SBY, Jawa Timur 60165
Telp 0819-1370-7070

KATEGORI BERITA

  • Mabes Polri
  • Polda Jatim
  • Polres Batu
  • Polres Bojonegoro
  • Polres Gresik
  • Polres Jember
  • Polres Jombang
  • Polres Lamongan
  • Polres Lumajang
  • Polres Madiun
  • Polres Magetan
  • Polres Mojokerto
  • Polres Pelabuhan Tj Perak
  • Polres Ponorogo
  • Polres Sumenep
  • Polresta Banyuwangi
  • Polresta Malang
  • Polrestabes Surabaya
  • Polsek Asemrowo
  • Polsek Kenjeran
  • Polsek Krembangan
  • Polsek Pabeancantikan
  • Polsek Semampir

STATISTIK PENGUNJUNG

366033
Users Today : 286
Users Yesterday : 397
Total Users : 366033
Views Today : 4231
Total views : 3903855
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.185

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pelabuhan Tanjung Perak