Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 9 September 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang masih buka.
Pelaksanaan operasi dipimpin Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 5 anggota Polsek.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu diperintahkan kepada pemilik warung dan toko untuk segera tutup karena sudah mendekati jam malam pukul 21.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post