Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan sasaran warung-warung dan toko, Selasa malam, 10 Agustus 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 21.30 ini dipimpin oleh Iptu Yunus, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo diikuti instansi samping.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP dan 3 anggota Linmas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka. Mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah memasuki batas diberlakuannya aturan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.
“Tujuan utama dari kegiatan operasi jam malam adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post