Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung, Sabtu malam, 12 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 21.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing 5 anggota Polsek Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran kegiatan ini yaitu warung-warung di sepanjang Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo Lor.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini ditemukan 5 orang pengunjung yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post