Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan HM Noer, Senin pagi, 13 September 2021.
Operasi digelar mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota POMAL, anggota Koramil, anggota Satpol PP dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanks fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post