Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kedung Cowek, Selasa pagi, 15 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.00 dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggtoa gabungan Satpol PP Kota Surabaya dan Kecamatan Bulak, anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak, anggota Satgas Sadar Wisata Kecamatan Bulak dan anggota Linmas Kecamatan Bulak.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, merupakan kunci untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Discussion about this post