Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin malam, 19 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Nyamplungan, Jalan Hang Tuah, Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Sasak.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Brimob Polda Jatim, anggota Koramil, anggota Satpol PP dan Linmas serta anggota Dishub Kota Surabaya.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih buka lewat pukul 20.00.
Mereka pun diperintahkan untuk tutup dan diingatkan agar tidak lagi melanggar aturan atau akan dijatuhi sanksi berat.
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penerapan PPKM Darurat ini terus dilakukan setiap hari.
“Tujuan kami melaksanakan operasi ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post