Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bersama instansi samping, Selasa, 20 Juli 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 3 anggota Brimob Polda Jatim.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung PKL, rumah makan, depot, toko dan lain-lain di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Sidotopo Lor dan Jalan Sidorame.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan lain-lain yang masih buka.
Mereka diperintahkan tutup karena sudah melebihi batas aturan jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Saat ini sudah banyak yang mematuhi penerapan PPKM Darurat. Warung-warung, toko banyak yang sudah tutup sebelum pukul 20.00. Mudah-mudahan dengan begini Pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post