• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Sunday, 6 July 2025
No Result
View All Result
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

    Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Kegiatan MAHAMERU LANTAS untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Perak Laksanakan Pembinaan Ketahanan Pangan di Lahan Hidroponik Petekkan

    Patroli Harkamtibmas Personel Polsek Semampir di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Sunan Ampel Antisipasi Gangguan Keamanan

    Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Sinergi 3 Pilar dan Warga Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel K12.02 Laksanakan Patroli di Sekitar SPBU Jalan Kalianak

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongkaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga RW 02 Jl. Coklat

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

    Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Kegiatan MAHAMERU LANTAS untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Perak Laksanakan Pembinaan Ketahanan Pangan di Lahan Hidroponik Petekkan

    Patroli Harkamtibmas Personel Polsek Semampir di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Sunan Ampel Antisipasi Gangguan Keamanan

    Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Sinergi 3 Pilar dan Warga Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel K12.02 Laksanakan Patroli di Sekitar SPBU Jalan Kalianak

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongkaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga RW 02 Jl. Coklat

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
No Result
View All Result

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Etle dan Mobile

admin by admin
23 October 2022
in Mabes Polri
Reading Time: 4 mins read
0
260
SHARES
500
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan juga dilakukan dengan cara mobile.

Sebagaimana  yang ditulias  oleh Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA,Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI, bahwa Hal itu tampaknya sederhana saja, tapi dibalik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme

BeritaTerkait

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Harkamtibmas Personel Gabungan Polresta Malang Kota Gelar KRYD

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

sisi “prosesual” akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem Elektronik.

Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas yg merugikan Keuangan Negara.

Dan Kebijakan Kapolri ini tentunya mendorong peningakatan model pencegahan korupsi dengan modus pungli tersebut yang tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat.  Tilang manual berdampak pungli ini menjadi tidak akrab bagi masyarakat.

Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini  semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional.

Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang eletronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif .

Kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat .

Adanya perubahan paradigma Kebijakan Kapolri pemberlakuan Tilang Elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri, apalagi keluhan masyarakat bukan lg menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma Kelembagaan polri.

Kebijakan Tilang Elektronik secara masif nasional akan meningkatkan citra kerja positif  Polri bagi Negara dan Masyarakat. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M.

Apresiasi Kebijakan Kapolri

Sementara Poengki Indarti, SH, LLM, Komisioner Kompolnas mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit prabowo instruksikan jajaran tentang larangan menggelar tilang secara manual.

Anggota Komisioner Kompolnas Poengki Indarti menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri atas kebijakan penggunaan teknologi modern ETLE.

Penggunaan teknologi modern ETLE, kata Poengki,   karena lebih akurat dan memudahkan kinerja satlantas dalam melakukan penindakan pelanggaran lalulintas.

Anggota komisioner kompolnas “Kebijakan dan instruksi Kapolri tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi,sehingga tidak bisa lagi transaksional.

Dan bisa mengedukasi masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum.

“Kami berharap penerapan ETLE dapat maksimal di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ETLE sudah ada di 34 Polda. Penggunaan ETLE ini juga bagian dari upaya Kapolri melaksanakan Reformasi Kultural Polri dengan sungguh-sungguh,” harap Poengki, Minggu (23/10/2022).

Berita Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.  Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri pun meminta Korlantas melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” tulis instruksi Kapolri.

Larangan Tilang Manual

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan penjelasan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 345/2022,  yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. Menurutnya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

“Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022) dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Jenderal Bintang Satu itu juga menambahkan bahwa hal tersebut di pedomani dengan cara-cara non yustisia. Artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Dirgakkum Polri menambahkan, dengan adanya ST Kapolri yang merujuk pada arahan Joko Widodo Presiden, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022) dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Jenderal Bintang Satu itu juga menambahkan bahwa hal tersebut di pedomani dengan cara-cara non yustisia. Artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Dirgakkum Polri menambahkan, dengan adanya ST Kapolri yang merujuk pada arahan Joko Widodo Presiden, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. (mbah/berbagai sumber)

 

 

 

 

 

 

 

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

Share104Tweet65SendScan
Previous Post

Larangan Tilang Manual, Korlantas Polri Maksimalkan Peran ETLE di Semua Polda dan

Next Post

Tanggap Bencana, Polres Probolinggo Bersama Stake Holder Petakan Titik Rawan Banjir

Next Post

Tanggap Bencana, Polres Probolinggo Bersama Stake Holder Petakan Titik Rawan Banjir

Turut Belasungkawa, Polres Malang Bersama Aremania Kunjungi Rumah Duka Aipda Anumerta Andik Purwanto

TWITTER POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polres Pelabuhan Tanjung Perak ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Pelabuhan Tanjung Perak

POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

Jalan Kalianget No.1, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota SBY, Jawa Timur 60165
Telp 0819-1370-7070

KATEGORI BERITA

  • Mabes Polri
  • Polda Jatim
  • Polres Batu
  • Polres Bojonegoro
  • Polres Gresik
  • Polres Jember
  • Polres Jombang
  • Polres Lamongan
  • Polres Lumajang
  • Polres Madiun
  • Polres Magetan
  • Polres Mojokerto
  • Polres Pelabuhan Tj Perak
  • Polres Ponorogo
  • Polres Sumenep
  • Polresta Banyuwangi
  • Polresta Malang
  • Polrestabes Surabaya
  • Polsek Asemrowo
  • Polsek Kenjeran
  • Polsek Krembangan
  • Polsek Pabeancantikan
  • Polsek Semampir

STATISTIK PENGUNJUNG

366767
Users Today : 179
Users Yesterday : 401
Total Users : 366767
Views Today : 1111
Total views : 3912681
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.185

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pelabuhan Tanjung Perak