Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan sasaran warung-warung, Selasa, 24 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi dimulai pada pukul 21.00 yang dipimpin oleh AKP Urip Budi, Kanit Intelkam Polsek Semampir yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 anggota Dishub.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang masih terlihat buka di sepanjang Jalan Nyamplungan dan Jalan Pegirian. Temasuk para pedagang buah di Pasar Pegirian.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung dan pedagang buah yang masih buka agar segera tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan dari operasi ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat di malam hari,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post