Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tambak Asri, Jumat pagi, 27 Agustus 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin AKP Anang Singgih, Wakapolsek Krembangan, yang diikuti personil gabungan.
Razia masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil Krembangan, anggota POMAL, anggota Satpol PP dan anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapatkan sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 6 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribaanto, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post