• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Sunday, 6 July 2025
No Result
View All Result
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

    Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Kegiatan MAHAMERU LANTAS untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Perak Laksanakan Pembinaan Ketahanan Pangan di Lahan Hidroponik Petekkan

    Patroli Harkamtibmas Personel Polsek Semampir di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Sunan Ampel Antisipasi Gangguan Keamanan

    Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Sinergi 3 Pilar dan Warga Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel K12.02 Laksanakan Patroli di Sekitar SPBU Jalan Kalianak

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongkaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga RW 02 Jl. Coklat

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

    Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Kegiatan MAHAMERU LANTAS untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Perak Laksanakan Pembinaan Ketahanan Pangan di Lahan Hidroponik Petekkan

    Patroli Harkamtibmas Personel Polsek Semampir di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Sunan Ampel Antisipasi Gangguan Keamanan

    Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Sinergi 3 Pilar dan Warga Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel K12.02 Laksanakan Patroli di Sekitar SPBU Jalan Kalianak

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongkaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga RW 02 Jl. Coklat

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
No Result
View All Result

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pelaku Hacker

admin by admin
28 June 2021
in Polda Jatim
Reading Time: 3 mins read
0
278
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggungkap tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (ilegal akses/hacker) yang merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka HTS selaku penampung data Illegal akses (koordinator) di Bandara Juanda Surabaya.

Ha itu tertuang pada Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang iInformasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

BeritaTerkait

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Respon Cepat Tindaklanjuti Laporan,Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Situbondo

Polres Nganjuk Bongkar Tiga Lokasi Sekaligus Diduga Tempat Judi Sabung Ayam

Kasus yang berlangsung pada April 2021, ini melibatkan tersangka berinisial  FSR, warga Bekasi dan AZ, warga  Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan mengatakan, modus operandi diawali tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber).

Tersangka FSR memfasilitasi tersangka HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan  PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (Credit Card/kartu kredit) dengan kesepakatan, bahwa  tersangka HTS dan PS sepakat menggunakan rekber. Lanjut  tersangka FSR membuat grup Facebook Messenger “Done” sebagai sarana komunikasi antara penjual, pembeli, dan penyedia rekber.

Sedang tersangka MTS transfer dana ke rekening bersama milik tersangka FSR ( konfirmasi dana masuk ke rekening bersama).

Selain itu,  PS kirim data CC (credit card/kartu kredit),  tersangka HTS konfirmasi penerimaan barang.  Untuk tersangka FSR selaku penyedia rekber transfer dana ke PS. Dan PS konfirmasi dana masuk serta tersangka FSR menerima komisi sesuai kesepakatan.  Tersangka FSR menghapus grup Facebook Messenger “Done”.

Tersangka AZ sebagai pengirim data email (email result) ke tersangka HTS berupa alamat dan password emait yang jika diakses emait tersebut berisi data pribadi dan data perbankan (data CC) milik warga negara asing. Data email dari tersangka AZ termasuk dari sekumpulan data CC yang ditampung oleh tersangka HTS selanjutnya diteruskan ke tersangka AD untuk diolah sedemikian rupa.

Kronologis kejadian tersangka FSR dan tersangka AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS Cs yang sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di beberapa tempat yang berbeda;

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yaitu tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia tayanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan petugas di Kabupaten Bekasi.

Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS selanjutnya petugas mengamankan tersangka AZ di Jakarta.

Tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Dalam hal ini tersangka FSR memfasilitasi tersangka HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (Credit Card/kartu kredit) dengan kesepakatan tertentu. Tersangka FSR mendapat keuntungan dari transakei yang tetah ditakukamn oleh tersangka HTS dan  PS.

Tersangka HTS sebagai koordinator dalam hai ini telah menampung seluruh data yang diperoleh dan tersangka RS, tersangka RH, dan tersangka AZ yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email serta data CC milik orang lain yang selanjutnya oleh tersangka HTS dikirimkan kepada tersangka AD selaku eksekutor untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasitkan/diuangkan.

Sementara tersangka AD selaku eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari tersangka HTS untuk dijadikan kode voucher Indodax yang dapat digunakan dan dikonmersikan

menjadi mata uang kripto (mata uang digital ex. bitcoin).

Dalam perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu menyediakan data yang digunakan untuk

membuat Akun Paxfut adalah data milik orang lain, begitu juga dengan data Credit Card (data CC) dan Akun Venmo yang termuat di dalam email resutt tersebut adalah data milik orang lain. Dan data akun layanan perbankan Bank Of America yang digunakan sebagai sarana untuk mengkonversi mata uang Kripto seperti Bitcoin dalam Akun Paxful adalah milik orang lain.

Rangkaian perbuatan tindak pidana ITE para tersangka yaitu memindahkan atau mertransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Diketahui bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan berisi data pribadi dan data perbankan milik warga negara asing. Dari sejumlah data tersebut selanjutnya diolah  sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka FSR berupa handphone android, buku tabungan BCA, kartu BCA, kartu BTPN Jenius,  Akun Facebook, AZ berupa handphone android, Akun Fasbook.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eiektronika Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, jo  tentang setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP Pasal 55 di pidana sebagai pelaku tindak pidana, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.  (mbah*)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

Share111Tweet70SendScan
Previous Post

Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Mobile di Malam Hari Antisipasi Balap Liar & Tawuran

Next Post

Unit Lantas Polsek Asemrowo Bantu Keberangkatan Pekerja Dengan Melaksanakan Pengaturan Pagi

Next Post
Unit Lantas Polsek Asemrowo Bantu Keberangkatan Pekerja Dengan Melaksanakan Pengaturan Pagi

Unit Lantas Polsek Asemrowo Bantu Keberangkatan Pekerja Dengan Melaksanakan Pengaturan Pagi

Polsek Asemrowo Gencar Laksanakan Operasi Masker Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Polsek Asemrowo Gencar Laksanakan Operasi Masker Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

TWITTER POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polres Pelabuhan Tanjung Perak ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Pelabuhan Tanjung Perak

POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

Jalan Kalianget No.1, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota SBY, Jawa Timur 60165
Telp 0819-1370-7070

KATEGORI BERITA

  • Mabes Polri
  • Polda Jatim
  • Polres Batu
  • Polres Bojonegoro
  • Polres Gresik
  • Polres Jember
  • Polres Jombang
  • Polres Lamongan
  • Polres Lumajang
  • Polres Madiun
  • Polres Magetan
  • Polres Mojokerto
  • Polres Pelabuhan Tj Perak
  • Polres Ponorogo
  • Polres Sumenep
  • Polresta Banyuwangi
  • Polresta Malang
  • Polrestabes Surabaya
  • Polsek Asemrowo
  • Polsek Kenjeran
  • Polsek Krembangan
  • Polsek Pabeancantikan
  • Polsek Semampir

STATISTIK PENGUNJUNG

366769
Users Today : 181
Users Yesterday : 401
Total Users : 366769
Views Today : 1138
Total views : 3912708
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.185

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pelabuhan Tanjung Perak