Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 28 September 2021.
Operasi yang dilaksanakan bersama personil gabungan ini diikuti dengan operasi penertiban masker.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.30 yang dipimpin Iptu Poniman, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang masih terlihat buka di Jalan Asemrowo Kali, Jalan Tambak Mayor, Jalan Dupak Rukun, Jalan Greges dan Jalan Margomulyo.
Saat itu disampaikan teguran dan diperintahkan kepada pemilik warung untuk tutup karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai jam malam.
Dalam operasi ini beberapa orang didapati tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post