Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dengan sasaran warung-warung, Sabtu, 17 Juli 2021.
Operasi dilakukan mulai pukul 20.00 yang dipimpin oleh Ipda Guruh Prabowo, Panit Intelkam Polsek Krembangan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 5 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa warung yang masih terlihat buka dan melanggar aturan jam malam dan memberikan layanan makan di tempat.
Saat itu kepada pemilik warung disampaikan untuk tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Para personil juga membantu menutup warung dan membalik meja kursi yang ada sebagai peringatan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat dan hanya memberikan layanan take away atau pesan untuk dibawa pulang.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post