Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa, 3 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka.
Operasi yang dipimpin Ipda Muarib, Panit Reskrim Polsek Asemrowo ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang merupakan batas dimulainya penerapan aturan jam malam sesuai pemberlakuan PPKM Darurat.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, operasi jam malam rutin dilakukan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan di malam hari,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post