Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan, Minggu pagi, 29 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan di depan Mapolsek, Jalan Stasiun Kota.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2020 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya
dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial membaca doa dan masing-masing selanjutnya diberikan masker dan diingatkan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post