Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan, Sabtu pagi, 11 September 2021 di Jalan Tanjungsari.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Pelaksanana operasi diikuti 7 anggota gabungan Polsek Asemrowo dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 1 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 8 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 4 anggota Linmas Pemkot Surabaya.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 11 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 6 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post