Polres Pelabuhan Tanjung Perak- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 17 November 2021 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.20, dipimpin oleh Kompol Hari Kurniawan selaku Kapolsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo, Panit Lantas Polsek Asemrowo, 6 Pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 Pers Polsek Asemrowo, 1 Pers Bhabinsa Koramil Tandes, 10 Pers Satpol PP Kota Surabaya, 6 Pers Sat Pol PP Kecamatan Asemrowo dan 7 Pers Linmas Kota Surabaya.
Saat itu didapati 21 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 18 orang diberikan sanksi berupa sita KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post