Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker Kamis, 1 Juli 2021 dengan sasaran warung dan toko-toko.
Operasi yang digelar mulai pukul 20.00 ini diikuti personil gabungan. Masing-masing adalah anggota Polsek Kenjeran, staf Kelurahan Kenjeran, Satpol PP Kecamatan Bulak dan anggota Koramil Kenjeran.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya warung-warung di sekitar Terminal Kenjeran, Jalan Abdul Latif, warung-warung di sekitar Jalan Wiratno Komplek TNI AL dan warung-warung di sekitar Wisata Kenpark.
Saat itu kepada pemilik warung disampaikan teguran dan perintah untuk tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Beberapa pengunjung yang saat itu kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran dan dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post