Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan di Jalan Demak, Kamis, 2 September 2021.
Operasi digelar mulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh Wakapolsek Krembangan AKP Anang Singgih bersama Danramil Krembangan Mayor Suwadi.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 20 personil Polri gabungan dari Polsek Krembangan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 6 anggota TNI dan 25 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, serta 4 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post