Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 2 September 2021.
Operasi ini digelar bersama personil gabungan yang dipipimpin oleh Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini dilibatkan 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 20 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Trengganu dan Jalan Kalimas, Kelurahan Perak Timur.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak mengunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial dan selanjutnya diberikan masker sambil diingatkan untuk tetap bermasker saat berada diluar rumah.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan rutin dilaksanakan operasi ini masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post