Surabaya (tribratanews.jatimpolri.go.id) – Polda Jatim bersama jajaran berhasil membongkar jaringan pengedar dan produsen upal (uang palsu).
Kegiatan Press Release digelar di halaman Gedung Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022) siang dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Dr Toni Harmanto MH , Perwakilan Bank Indonesia, Dirreskrimsus Kombes Farman, Kapolres Kediri, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Binanda, Kasih Tindak Pidana Umum, Kejati Jatim.
Polres Kediri bekerja sama dengan Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang ada di wilayah Kediri dan dikembangkan berhasil menungkap di wilayah lain.
Kronologis pengungkapan berawal pada Oktober, menerima laporan dari Bank Indonesia adanya uang palsu kurang lebih Rp 4 juta, Lalu berhasil mengamankan 14 tersangka, yang pertama di wilayah Kabupaten Kediri, Jakarta dan gudangnya ada di Cimahi.
Saat itu barang bukti yang diamankan Rp 800 juta beserta alat cetak prosesnya mulai Maret sampai April 2022. Upa,l yang sudah dicetak sekitar Rp 800 milyar.
Modus operandi yang dilakukan mencetak uang palsu bernama “Sahid” di daerah Grobogan Jawa Tengah ini bekerja sama dengan rekannya yang lain di beberapa wilayah di Indonesia. Gudang dari uang palsu tersebut diungkap di Cimahi, Jawa Barat.
“ Saya mengimbau untuk menindaklanjuti semua jaringan yang ada di Indonesia. Harusnya menjadi contoh untuk Kapolres yang lain karena pembuatan uang palsu terbanyak di Pulau Jawa,” pungkas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Saat ini semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kediro, karena perbuatan bejatnya yang sudah merugikan negara
Atas perbuatannjya, pelaku dijerat pasal Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Dari Bank Indonesia, Budi Hanoto mengatakan, pihaknya mengucapkan rasa terimakasih untuk Polda Jatim beserta jajarannya terkait pengungkapan upal.
Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, UUD tahun 2007 rupiah adalah mata uang yang sah, kami bersinergi dan berkolaborasi dan siap menjadi saksi ahli, bank indonesia sudah mengedarkan uang rupiah yang baru sudah sesuai syarat syarat khusus, pengedar uang palsu tersebut jelas sudah tidak memenuhi syarat. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM