Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa, 3 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung, toko-toko dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Saat itu dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 2 staf Kelurahan Perak Timur.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka serta diperintahkan untuk tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Pada pelaksanaan operasi ini ditemukan 2 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin digelar setiap hari.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini kami berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post