Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa malam, 3 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan dengan sasaran warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah, Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih tetap buka melebihi pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai waktu dimulainya jam malam sesuai PPKM Darurat.
Mereka pun diperintahkan untuk tutup dan diingatkan agar tidak melanggar aturan PPKM Darurat atau akan diberikan sanksi berat.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi jam malam sesuai PPKM Darurat, kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post