Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya depan Mako, Sabtu pagi, 4 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.20 yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 8 anggota Polsek Asemrowo dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 24 orang pengguna jalan atau pengendara yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 13 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 11 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Discussion about this post