Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 4 Agustus 2021 secara mobile di sepanjang Jalan Karet dan Jalan Panggung.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Selain itu juga disampaikan teguran kepada pemilik warung dan kios yang masih buka dan diperintahkan kepada mereka untuk tutup karena sudah memasuki jam malam pukul 21.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dan jam malam digelar rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post