Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kyai Tambak Deres, Jumat pagi, 6 Agustus 2021.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Pelaksanaan operasi merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Kenjeran, 2 staf Kejaksanaan Tanjung Perak, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 21 anggota Satpol PP gabungan Kecamatan Bulak dan Pemkot Surabaya.
Dalam kegiatan ini didapati 7 orang pengguna jalan yang tidak bermasker atau tidak memakai masker dengan benar.
Saat itu 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan termasuk pemakaian masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post