Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, Senin pagi, 7 Juni 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 ini dipimpin oleh AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Koramil Semampir dan anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini masyarakat diajak untuk terbiasa disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci memutus penyebaran Covid-19. Termasuk memakai masker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post