• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Sunday, 6 July 2025
No Result
View All Result
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

    Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Kegiatan MAHAMERU LANTAS untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Perak Laksanakan Pembinaan Ketahanan Pangan di Lahan Hidroponik Petekkan

    Patroli Harkamtibmas Personel Polsek Semampir di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Sunan Ampel Antisipasi Gangguan Keamanan

    Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Sinergi 3 Pilar dan Warga Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel K12.02 Laksanakan Patroli di Sekitar SPBU Jalan Kalianak

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongkaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga RW 02 Jl. Coklat

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

    Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Kegiatan MAHAMERU LANTAS untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Perak Laksanakan Pembinaan Ketahanan Pangan di Lahan Hidroponik Petekkan

    Patroli Harkamtibmas Personel Polsek Semampir di Depan Pintu Masuk Wisata Religi Sunan Ampel Antisipasi Gangguan Keamanan

    Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Sinergi 3 Pilar dan Warga Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel K12.02 Laksanakan Patroli di Sekitar SPBU Jalan Kalianak

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongkaran Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga RW 02 Jl. Coklat

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
No Result
View All Result

Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka, sebagai berikut 1) Ir AHL, Direktur Utama PT LIB. Dia bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020. 2) AH, Ketua Panpel Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan, di mana pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan. Lanjut mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton). 3) SS, security officer. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Di mana tidak membuat dokumen penilaian resiko. bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward meninggal pintu gerbang pada saat insiden. Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. 4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Dia melanggar Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel 5) H, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim. Ini memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. 6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Dia memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, bahwa kemungkinan ada penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggaran maupun kemungkinan masih bisa bertambah dan terus bekerja dan tentunya akan betul-betul ingin perjalanan pertandingan sepak bola ke depan akan lebih semakin baik.

admin by admin
07 October 2022
in Polda Jatim
Reading Time: 2 mins read
0
260
SHARES
500
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kadiv Humas Polri: Tim Penyidik  Tragedi Kanjuran Malang Dalami Perkembangan di  Luar Stadion Maupun Dalam Stadion

Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, tentang proses sekaligus  perkembangan penyidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, yang kejadiannya pada 1 Oktober 2022.

BeritaTerkait

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Respon Cepat Tindaklanjuti Laporan,Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Situbondo

Polres Nganjuk Bongkar Tiga Lokasi Sekaligus Diduga Tempat Judi Sabung Ayam

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan 3 saksi pertama Dispora Kabupaten Malang, kedua Sekretaris Umum Arema FC dan ketiga anggota Polres Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan,” kata Kadiv Humas Polri kepada awak media di gedung  Press Conference Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).

Kemudian tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 tersangka untuk pemeriksan tambahan.

Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka, sebagai berikut

 

1) Ir AHL, Direktur Utama PT LIB.

Dia bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

 

2) AH, Ketua Panpel

Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan, di mana pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

 

Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

 

Lanjut mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton).

 

3) SS, security officer. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

 

Di mana tidak membuat dokumen penilaian resiko. bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward meninggal pintu gerbang pada saat insiden.

 

Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.

 

4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Dia melanggar Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

 

Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel

 

5) H, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim. Ini memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.

 

6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Dia memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata

 

Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, bahwa kemungkinan ada penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggaran maupun kemungkinan masih bisa bertambah dan terus bekerja dan tentunya akan betul-betul ingin perjalanan pertandingan sepak bola ke depan akan lebih semakin baik.

Dikatakan, juga ada CCTV yang ada di dalam Stadion dan sekitar Stadion. Bahkan hari ini ada 2 CCTV yang ada di luar Stadion akan diidentifikasi juga. Kejadian di dalam Stadion  sudah ditentukan terdapat 6 tersangka.

“ Yang jelas kejadian di luar Stadion juga didalami oleh tim penyidik. Jadi ada dua kejadian di luar Stadion dan dalam Stadion ini akan diusut tuntas tentunya,” pungkasnya. (mbah)

 

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

Share104Tweet65SendScan
Previous Post

Polsek Krembangan Laksanakan Kegiatan Jumat Darling, Berikan Himbauan Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Update Tragedi Kanjuruhan, Tim Penyidik Kembali Panggil 3 Saksi Baru Guna Melengkapi Pemberkasan

Next Post

Update Tragedi Kanjuruhan, Tim Penyidik Kembali Panggil 3 Saksi Baru Guna Melengkapi Pemberkasan

Tahlilan Hari Ke 7 Korban Insiden Kanjuruhan, Ketua PWNU Jatim: Mari Doakan Bersama, Jangan Mudah Terprovokasi

TWITTER POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polres Pelabuhan Tanjung Perak ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Pelabuhan Tanjung Perak

POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

Jalan Kalianget No.1, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota SBY, Jawa Timur 60165
Telp 0819-1370-7070

KATEGORI BERITA

  • Mabes Polri
  • Polda Jatim
  • Polres Batu
  • Polres Bojonegoro
  • Polres Gresik
  • Polres Jember
  • Polres Jombang
  • Polres Lamongan
  • Polres Lumajang
  • Polres Madiun
  • Polres Magetan
  • Polres Mojokerto
  • Polres Pelabuhan Tj Perak
  • Polres Ponorogo
  • Polres Sumenep
  • Polresta Banyuwangi
  • Polresta Malang
  • Polrestabes Surabaya
  • Polsek Asemrowo
  • Polsek Kenjeran
  • Polsek Krembangan
  • Polsek Pabeancantikan
  • Polsek Semampir

STATISTIK PENGUNJUNG

366797
Users Today : 209
Users Yesterday : 401
Total Users : 366797
Views Today : 1433
Total views : 3913003
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.185

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pelabuhan Tanjung Perak