Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Dua pemeran video porno yang viral di media sosial (medsos) berjudul “Kebaya Merah” ditetapkan tersangka dan dijebloskan tahanan i Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap tersangka dan barang bukti didapatkan 92 video porno produksi kedua tersangka berinisial ACS (pria) asal Surabaya dan AH (wanita) asal Malang, Jawa Timur.
“Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun,” ujar Kombes Farman.
Komber Farman mengaskan, penangkapan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim inidilakukan, Minggu 6 November 2022.
“Iya benar sudah dilakukan penangkapan kemarin malam sekitar jam 21.00 WIB oleh Subdit V Siber,” terangnya.
Lebih lanjut Farman menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di Surabaya. Tepatnya di daerah Medokan, Rungkut Surabaya.
“Dua orang, seorang laki-laki berinisial ACS dan seorang perempuan berinisial AH. Penangkapan dilakukan di daerah Medokan,” katanya.
Kombes Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM