Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop), Selasa, 8 Juni 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 22.00 yang dipimpin Ipda Muarib, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 8 anggota Polsek Asmrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegagahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Nafis Jalan Tambak Mayor, Warkop Ketan Liem 33 Jalan Asem Mulya dan Warkop Borneo Jalan Asem Mulya.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang sudah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya kembali ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 5 orang pengunjung yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan masyarakat semakin disiplin untuk tidak keluyuran atau berkegiatan malam di luar rumah yang dapat menyebabkan kerumunan sehingga terjadi penyebaran Covid-19 serta rajin bermasker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post