Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dalam penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Kenjeran, Kamis malam, 8 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang dipimpin Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono bersama Camat Kenjeran Ibu Henny.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko, termasuk kios-kios yang masih buka.
Diantaranya yang berada di sepanjang Jalan Pogot, Jalan Platuk, Jalan Sidotopo Wetan, Jalan Kedung Mangu, Jalan Dukuh Bulak Banteng Jalan Tambak Wedi Barat dan Jalan Kedinding Lor.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota Satpol PP, 4 anggota Bapol, 2 relawan Covid-19 dan 4 anggota Linmas.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios yang masih terlihat buka. Mereka diperintahkan untuk tutup karena sudah memasuki batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Beberapa orang juga ditemukan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing diingatkan akan pentingnya memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin digelar setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Tidak hanya malam, kami juga melaksanakan penerapan PPKM Darurat pada pagi atau siang hari,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post