Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, Kamis pagi, 10 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Iptu Fathor Arifin, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan Kasi Trantib Kelurahan Ampel.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tetang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 lainnya dijatuhi sanksi sosial.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post