Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Wiratno, komplek TNI AL, Kamis pagi, 10 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran dan diikuti personil gabungan.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari aggota Polsek Kenjeran, anggota Koramil Kenjeran, kepala Kelurahan Sukolilo Baru, kepala Kelurahan Kenjeran, anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak dan anggota sadar wisata Kecamatan Bulak.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Imendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Dengan rajin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post