Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat dalam bentuk razia masker di Jalan Dukuh, bersama instansi samping, Sabtu, 10 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 5 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 1 anggota Koramil, 5 anggota Linmas, 1 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 1 staf Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan diikuti denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan semakin disiplin berasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post