Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung Jalan Demak, Jalan Dupak Bangunsari dan Jalan Rembang, Sabtu, 10 Juli 2021.
Operasi yang dipimpin oleh AKP Rahmat, Kanit Lantas Polsek Krembangan ini dimulai pada pukul 10.15 diikuti 6 anggota Polsek.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan kepada para pemilik warung, agar terus memperhatikan kondisi pengunjung dan tidak segan menegur jika ada yang tidak mematuhi sosial distancing.
Mereka juga diminta untuk tidak segan menolak pengunjung yang datang tanpa memakai masker.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini terus dilakukan setiap hari.
“Tidak hanya pada siang hari saja. Penerapan PPKM Darurat juga kami laksanakan pada malam hari, terkait aturan jam malam,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post