Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Sabtu, 10 Juli 2021.
Operasi digelar mulai pukul 19.00 dengan sasaran warung-warung, toko dan kios, dipimpin AKP Rahmat, Kanit Lantas Polsek Krembangan.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan 2 anggota Linmas.
Saat itu disampaikan arahan kepada pemilik warung, toko dan kios agar segera tutup karena sudah menjelang jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Para personil juga membantu pedagang warung, kios dan toko untuk menutup tempat usahanya, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang tidak memakai masker di lokasi.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 14 orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat ini terus dilakukan setiap hari.
“Tujuan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat patuh, karena semua ini untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post