TANJUNGPERAK. – Penyelundupan hewan satwa yang dilindungi jenis burung elang berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satu orang pelaku ADS (33) warga Jalan Dukuh Pakis Surabaya ditangkap.
AKP Arief Rizki Wijaksana Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan, bahwa penangkapan terduga pelaku penyelundupan ilegal satwa yang dilindungi tersebut terjadi pada Rabu 28 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Terbongkarnya dari kasus tersebut adanya laporan bahwa akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kota Makassar yang akan transit di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Lantas anggota Pidana Khusus (Pidsus) langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut,” kata Arief, pada Selasa (11/07/2023).
Setelah proses penyelidikan dilakukan, anggota Pidsus yang dipimpin Iptu Andre bersama Karantina Hewan dan BKSDA Tanjung Perak Surabaya, setelah mendapati pelaku (ADS) di Hotel Pacific Jl. Perak Timur Surabaya membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus.
Dari keterangan pelaku mereka menerima burung elang tersebut dari seorang sopir truk yang panggilan RUDI (DPO), dan tadi turun kapal dari Kota Makassar.
Setelah di introgasi mendalam oleh petugas, Pelaku mengaku burung elang tersebut akan dikirimkan kepada pemiliknya yakni OCE dan HAJI (DPO) di Kota Solo Jawa Tengah.
Petugas Karantina dan BKSDA, bahwa burung elang merupakan satwa yang dilindungi serta tidak boleh diperdagangkan, dan pelaku juga tidak dapat menunjukan surat izin dari Karantina Hewan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Discussion about this post