Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Rabu, 11 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung yang masih buka.
Kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Evan Andias, Kanit Reskrim Polsek Krembangan ini diikuti 5 anggota Polsek.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Kalianak Timur, Jalan Gresik dan Jalan Tanjung Sadari.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung-warung serta diperintahkan segera tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini kami berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Discussion about this post