Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat di wilayahnya.
Diantaranya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping di seputaran Wisata Religi Ampel, Kamis malam, 12 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Ipda Agung, diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini menyasar warung-warung dan toko serta wisatawan yang datang ke masjid dan makam Sunan Ampel.
Saat itu para personil berkeliling untuk menegur pemilik warung dan toko yang masih buka. Mereka diperintahkan untuk tutup karena sudah melewati batas waktu dimulainya jam malam pukul 21.00.
Begitu juga kepada pengunjung wisata religi Ampel. Masing-masing yang ditemui diperintahkan untuk segera pulang atau meninggalkan lokasi.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan sesuai penerapan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post